MHP

Kesehatan jiwa adalah hak asasi dasar manusia dan itu diatur dalam berbagai kebijakan perundangan di tingkat global seperti Konvensi Hak Dasar Penyandang Disabilitas. Namun demikian penyandang disabilitas mental adalah salah satu yang paling banyak mengalami marginalisasi di seluruh dunia dan potensial menjadi paling rentan. Dalam upaya mewujudkan martabat hidup bagi orang dengan disabilitas mental. Kementerian Kesehatan sendiri telah memperbaharui definisi dari kesehatan sebagaimana yang tercantum di UU no 36 tahun 2009 yaitu “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis” dapat kita lihat dari definisi tersebut bahwa mental merupakan salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari keutuhan sebuah kesehatan. Gangguan jiwa walaupun tidak langsung menyebabkan kematian, namun akan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi individu, keluarganya dan juga akan berdampak kepada lingkungannya, baik mental maupun materi. Sampai saat ini pada umumnya masyarakat masih mengutamakan pelayanan kesehatan pada keluhan fisik dan kurang memperhatikan adanya keluhan mental emosional yang melatarbelakangi keluhan fisik tersebut. Masyarakat seringkali menolak bila dirujuk untuk menjalani terapi atau penanganan dalam bidang kesehatan jiwa, sehingga penanganan masalah kesehatan jiwa terabaikan. Selain itu permasalahan stigma terhadap para penderita gangguan jiwa dan juga terhadap keluarga sangat mempengaruhi kehidupan di masyarakat.

Berdasarkan fokus tersebut YNLM melihat peningkatan pelayanan kesehatan jiwa menjadi isu yang penting untuk diselesaikan bersama di masyarakat. Oleh karenanya dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat mengatasinya. Pada tahun 2018, YNLM bekerjasama dengan dinas kesehatan kota medan telah melakukan baseline survey bahwa Kecamatan Helvetia termasuk daerah tertinggi angka orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sekitar 400 orang lebih. Mengingat besarnya angka ini, maka melalui kerjasama dengan dinas kesehatan dan otoritas lokal area Helvetia, kemudian ditetapkan satu area untuk proyek percontohan kesehatan jiwa yaitu Helvetia Tengah dengan jumlah ODGJ sekitar 74 orang.

YNLM melalui Mental Health Project (MHP) memiliki tujuan utama “martabat bagi Orang Dengan Gangguan Jıwa (ODGJ). Dengan tiga tujuan yaitu: yang pertama, mengurangi stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Medan. Hasil yang diharapkan: Orang-orang telah belajar tentang kesehatan jiwa.

Yang kedua, Akses ke pelayanan kesehatan berkualitas di Medan untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). hasil yang diharapkan, Unit Rehabilitasi RSJ.Prof.dr.M.Ildrem berfungsi dengan baik, Puskesmas di Helvetia memiliki kapasitas untuk menyediakan perawatan kesehatan jiwa, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) telah memperoleh keterampilan kejuruan dengan potensi untuk mendapatkan penghasilan dan yang ketiga adalah Komunitas Helvetia Tengah dimobilisasi untuk dapat mengatasi situasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan hasil yang diharapkan: Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diberdayakan untuk saling mendukung dalam kelompok dan pertemuan jejaring telah diatur dalam komunitas.

Untuk mendukung hal tersebut Mental Health Project (MHP) dibagi dalam 3 komponen atau matriks yaitu, Matriks Health (Kesehatan), Matriks Sosial dan Matriks Peningkatan Ekonomi (livelihood). Yang mana dalam pelaksanaannya dengan menggunakan prinsip-prinsip Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (CBR) didasarkan pada prinsip-prinsip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan dua prinsip lebih lanjut, yaitu pemberdayaan termasuk advokasi diri dan keberlanjutan. Proses Rehabilitasi Berbasis Masyarakat adalah strategi multisektor dari bawah ke atas untuk transformasi masyarakat yang berfokus pada hak asasi manusia dan bertujuan untuk memberdayakan penyandang disabilitas dan keluarga mereka serta berkontribusi pada masyarakat yang inklusif. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk pembangunan (WHO, 2010).